3 Macam atau Klasifikasi Hukuman dalam Islam
Hukuman berasal dari bahasa arab ‘uqūbāh yang menurut
bahasa berasal dari kata (‘aqoba) yang artinya: mengiringinya dan
datang dibelakangnya. Dari pengertian diatas dapat dipahami bahwa sesuatu dapat
disebut hukuman karena ia mengiringi perbuatan dan dilaksanakan sesudah
perbuatan itu dilakukan.[1]
Dapat dipahami bahwa hukuman adalah salah satu tindakan yang
diberikan oleh syariat sebagai pembalasan atas perbuatan yang melanggar ketentuan
syariat, dengan tujuan untuk memelihara ketertiban dan kepentingan masyarakat,
sekaligus juga untuk melindungi kepentingan individu.
Jenis-jenis hukuman yang dijatuhkan terhadap pelaku kejahatan
dalam fiqh jinayah/jarimah dibagi menjadi beberapa macam sesuai dengan aspek
yang ditonjolkan. Pada umumnya, para ulama membagi jarimah berdasarkan aspek
berat dan ringannya hukuman, serta ditegaskan tidaknya oleh Alquran dan hadis.
Atas dasar ini, mereka membaginya menjadi tiga macam yaitu:
a. Jarimah Hudud adalah
semua jenis tindak pidana yang telah ditetapkan jenis, bentuk, dan sanksinya
oleh Allah SWT. dalam Alquran dan oleh Nabi Muhammad SAW. dalam hadis. Sehingga hukuman had tidak memiliki batasan
minimal (terendah) ataupun batasan maksimal (tertinggi).[2] Jarimah hudud terdiri atas:
1) Jarimah al-zinā (tindak pidana
berzina);
2) Jarimah
al-qadzf (tindak pidana menuduh muslimah baik-baik berzina);
3) Jarimah syurb
al-khamr (tindak pidana meminum-minuman yang memabukkan);
4) Jarimah al-sariqah (tindak pidana
pencurian);
5) Jarimah al-hirābah (tindak pidana
perampokan/pengacau);
6) Jarimah al-riddah (tindak pidana
murtad), dan
b. Jarimah qisas/diat
adalah kesamaan antara perbuatan pidana dengan sanksi hukumnya, seperti dihukum
mati akibat membunuh dan dianiaya akibat menganiaya. Jarimah qisas/diyat
terdiri atas:
1) Pembunuhan
a) Pembunuhan sengaja
(al- qatlul ‘amd),
b) Pembunuhan semi
sengaja (al-qatl syibhul ‘amd), dan
c) Pembunuhan tersalah
(al-qatlul khata’).
2) Penganiayaan
a) Penganiayaan
sengaja (al- jinayah ‘alā
mā dūnan nafsi amdan), dan
c. Jarimah takzir
adalah semua jenis tindak pidana yang tidak secara tegas diatur dalam Alquran
dan hadis. Aturan teknis, jenis, dan pelaksanaan jarimah takzir ditentukan oleh
penguasa atau hakim setempat melalui otoritas yang ditugasi untuk hal ini.
Jenis jarimah takzir sangat banyak dan tidak terbatas.[5] Jarimah takzir terbagi menjadi tiga bagian,
yaitu:
1) Jarimah hudud atau
qisas diat yang subhat atau tidak memenuhi syarat, namun sudah merupakan
maksiat. Misalnya, percobaan pencurian, percobaan pembunuhan dan pencurian
aliran listrik.
2) Jarimah-jarimah
yang ditentukan oleh Alquran dan hadis, namun tidak ditentukan sanksinya.
Misalnya, penghinaan, saksi palsu, tidak melaksanakan amanah dan menghina
agama.
3) Jarimah-jarimah
yang ditentukan penguasa/hakim untuk kemaslahatan umum. Misalnya pelanggaran
peraturan lalu lintas.[6]
[2] Abdul Qadir Audah, Ensiklopedia
Hukum Pidana Islam Jilid 1, (Bogor: PT. Kharisma Ilmu, 2007), 99.
[3]
M. Nurul Irfan, Hukum Pidana Islam, 28.
[4] Abdul Qadir Audah, Ensiklopedia
Hukum Pidana Islam Jilid 1, 100.
[5] Ibid., 100.
PERHATIAN:Jika anda ingin bertanya atau bantuan bisa kontak kami
contact atau 089677337414 - Terima kasih.
contact atau 089677337414 - Terima kasih.