7 Bentuk Ujaran Kebencian Menurut Undang Undang Hukum Pidana
Dalam Surat
Edaran Kapolri Nomor: SE/06/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian
disebutkan bahwasanya ujaran kebencian dapat berupa tindakan yang diatur dalam
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan ketentuan pidana lainnya diluar
KUHP, yang berbentuk antara lain:[1]
1. Penghinaan
2. Pencemaran
nama baik
3. Penistaan
4. Perbuatan
tidak menyenangkan
5. Memprovokasi
6. Menghasut
7. Penyebaran
berita bohong
Pencemaran
nama baik merupakan suatu hal yang menjadi konsentrasi dari pihak kepolisian
atas berbagai macam kasus yang terjadi dalam waktu setelah dikeluarkannya
SE/06/X/2015, karena pencemaran nama baik bukanlah sesuatu hal yang bisa dianggap
remeh oleh sebagian orang terutama menyangkut dunia kerja yang membutuhkan nama
yang bersih. Pencemaran nama baik dalam dunia maya atau internet dapat
dilakukan kapanpun oleh orang yang memiliki kepentingan dalam kurun waktu yang
tidak terbatas dan terjadi multiplier effect (chilling effects)
bergulir terus tanpa terkendali (snow ball), sehingga bisa diketahui
oleh lebih banyak orang dan dimungkinkan untuk di share atau disebarkan secara
luas ke orang lain.[2]
Dikatakan
oleh Kepala Biro Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Agus Rianto, alasan
dimasukkannya pencemaran nama baik sebagai salah satu bentuk ujaran kebencian adalah
karena menyangkut kepentingan orang lain. “kita masing-masing punya
kepentingan, apabila menyangkut kepentingan orang lain itu termasuk hate
speech, tetapi kan kita proses ini seperti apa perjalanannya (hukum). Tidak
bisa kebebasan itu bisa bebas sebebas-bebasnya, dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 itu
ada aturannya, tidak boleh menyinggung perasaan orang lain, tidak boleh
menyakiti orang lain, tidak boleh memecah persatuan dan kesatuan, memperhatikan
ketertiban umum, tetap ada rambu-rambunya, kan kita Negara hukum tetap
berpedoman pada hukum,” kata Agus Rianto menjelaskan.[3]
[1] Kepala Kepolisian Negara
Republik Indonesia, Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/06/X/2015 tentang
Penanganan Ujaran Kebencian (Hate Speech), 1.
[3] Andriani SJ Kusni, “Hal “Aneh”
Di Era Jokowi”, Tribunnews Makassar, (02 November 2015), 2.
PERHATIAN:Jika anda ingin bertanya atau bantuan bisa kontak kami
contact atau 089677337414 - Terima kasih.
contact atau 089677337414 - Terima kasih.