7 Media Penyebab Kebencian Ujaran dan Cara Mengatasinya
Ujaran kebencian kadang dilakukan melalui media oleh beberapa pihak , dalam hal ini media tersebut juga telah disebutkan dalam Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/06/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian sebagai berikut:[1]
1. Dalam Orasi Kegiatan Kampanye
2. Spanduk atau Banner
3. Jejaring Media Sosial
4. Penyampaian Pendapat di Muka Umum (Demonstrasi)
5. Ceramah Keagamaan
6. Media masa cetak maupun elektronik
7. Pamflet
Euforia kebebasan ujaran kebencian terlihat sejak masa Presiden Soeharto, yang merajalela dan mewabah di tanah air. Wabah itu paling jelas terlihat di dunia maya dan media sosial. Dari poin-poin diatas, potensi terbesar sumber Ujaran Kebencian (hate speech) adalah melalui media sosial Twitter dan Facebook, serta blog-blog independen. Media sosial Twitter dan Facebook adalah inovasi terbesar awal abad 21 ini, karena tidak hanya sebagai media connecting dan sharing, media sosial mampu melakukan perubahan besar dan menjadi media kampanye politik yang efektif.
Dengan media sosial orang dengan mudah menemukan berbagai bentuk ujaran kebencian khususnya terkait SARA. Politisi ingin menciptakan citra yang baik pada pemilihnya dengan cara menjatuhkan pihak lain dengan penggunaan kata-kata di spanduk, bukan untuk masuk surga tetapi untuk masuk menduduki jabatan DPR dan menghindari masuk kotak. Media massa mengangkat sebuah issu yang belum tentu akan kebenarannya di masyarakat umum.[2]
Penyalahgunaan kebebasan berekspresi dalam kebebasan beragama dan kebebasan menyampaikan pendapat mesti dijaga bersamaan dengan penguatan rasa tanggung jawab agar tidak menimbulkan sebuah persepsi[3] yang menyimpang. Sehingga diperlukan etika dalam berinternet, Pepih Nugraha sebagaimana yang dikutip oleh Muhammad Ridwan, seorang pewarta warga harus memiliki etika ketika berinternet (netiket). Berikut 10 netiket bagi para pewarta warga:[4]
1. Ingatlah orang;
2. Taat kepada standar perilaku online yang sama kita jalani dalam kehidupan nyata;
3. Ketahuilah dimana kita berada di ruang siber;
4. Hormati waktu dan bandwith orang lain;
5. Buatlah diri kita kelihatan baik ber-online;
6. Bagilah ilmu dan keahlian;
7. Menolong agar api peperangan tetap terkontrol;
8. Hormati privasi orang lain;
9. Jangan menyalahgunakan kekuasaan;
10. Maafkanlah jika orang lain berbuat kesalahan.
[1] Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/06/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian (Hate Speech), 4.
[2] Jalaluddin Rakhmat, Psikologi Komunikasi, (Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 1994), 14.
[3] Persepsi ialah pengalaman tentang objek, peristiwa, atau hubungan-hubungan yang diperoleh dengan menyimpulkan informasi dan menafsirkan pesan.
PERHATIAN:Jika anda ingin bertanya atau bantuan bisa kontak kami
contact atau 089677337414 - Terima kasih.
contact atau 089677337414 - Terima kasih.