Skip to main content

Fungsi dan Tujuan Pidana dalam Islam


Hukum pidana merupakan ilmu pengetahuan tentang  hukum, oelh karena itu peninjauan bahan-bahan mengenai segi pertanggungjawaban manusia tentang perbuatan yang dapat dihukum tidak bisa terlepas dari teori-teori tentang hukuman atau sanksi.[1]
Fungsi hukum pidana adalah sama dengan fungsi hukum pada umumnya, antara lain:[2]
a.       Mengatur kehidupan masyarakat atau
b.      Menyelenggarakan tata tertib dalam masyarakat

Hukum hanya memperhatikan perbuatan-perbuatan yang ada sangkut pautnya dengan masyarakat. Di samping mengatur hidup kemasyarakatan, hukum pidana juga mengatur masyarakat secara patuh dan bermanfaat seperti dalam lapangan hukum lainnya. Hal tersebut sesuai dengan anggapan bahwa hukum dapat digunakan sebagai sarana untuk menuju ke policy (kebijakan). Dalam bidang lainnya. Hukum harus dapat menciptakan suasana masyarakat yang “tata tentrem kertaraharja”.
Kepentingan – kepentingan hukum yang dilindungi oleh hukum pidana adalah:
a.         Jiwa (Leven)
b.         Badan (Lyv)
c.         Kehormatan (Eer)
d.        Kemerdekaan (Vriheid)
e.         Harta benda (Vermugen)[3]
Hukum yang ditegakkan dalam syari’at Islam mempunyai dua aspek, yaitu preventif (pendidikan) dan refrensif (pencegahan). Dengan diterapkan kedua aspek tersebut akan dihasilkan satu aspek kemaslahatan (positif), yaitu terbentuknya moral yang baik, maka akan menjadikan masyarakat menjadi aman, tentram damai dan penuh dengan keadilan, karena moral yang dilandasi akan membawa perilaku manusia dengan tuntunan agama.
Fungsi hukum Islam hampir sama dengan fungsi hukum lainnya yaitu meliputi perlindungan dari seorang dan dari badan atau kolektif, misalnya masyarakat atau Negara. Perlindungan hukum islam ini dikenal dengan konsep Maqoshid as-Syari’ah meliputi:
a.    Perlindungan agama (Hifdzu ad-Din)
b.    Perlindungan jiwa (Hifdzun an-Nafs)
c.    Perlindungan akal (Hifdzu al-‘Aql)
d.   Perlindungan keturunan (Hifdzu al-Nasb)
e.    Perlindungan harta (Hifdzu al-Mal)
Adapun prinsip dasar untuk mencapai tujuan pemindanaan oleh ulama fiqih harus memenuhi beberapa kriteria:
a.       Hukuman itu bersifat universal,[4] yaitu dapat menghentikan orang dari melakukan suatu tindak kejahatan, bisa menyadarkan dan mendidik bagi pelaku jarimah.
b.      Penerapan materi hukuman itu sejalan dengan kebutuhan dan kemaslahatan masyarakat (maslahat)
c.       Seluruh bentuk hukuman yang dapat menjamin dan mencapai kemaslahatan pribadi dan masyarakat adalah hukuman yang disyari’atkan, karena harus dijalankan.
d.      Hukuman dalam Islam bukan hal balas dendam, tetapi untuk melakukan perbaikan terhadap pelaku tindak pidana (jarimah)[5]
Menurut Adi Hamzah dan A. Simanglipu, sepanjang perjalanan sejarah, tujuan penjatuhan pidana dapat dihimpun dalam empat bagian, yakni:
a.       Pembalasan (revenge), seseorang yang telah membuat kerusakan dan malapetaka kepada orang lain, menurut alasan ini wajib menderita seperti yang ditimpahkan kepada orang lain.[6]
b.      Penghapusan dosa (ekspiaton), konsep ini berasal dari pemikiran yang bersifat religious yang bersumber dari Allah.
c.       Menjerakan (detern)
d.      Memperbaiki sipelaku tindak kejahatan (rehabilitation of the criminal), pidana ini diterapkan sebagai usaha untuk mengubah sikap dan perilaku agar tidak mengulangi kejahatannya.[7]
Abdul Qadi Awdah, seorang ahli hukum pidana Islam, mengatakan bahwa prinsip hukuman dalam Islam dapat disimpulkan dalam dua prinsip pokok:
a.       Memutuskan segala perbuatan pidana dengan mengabaikan pribadi terpidana dan memperbaiki sikap terpidana sekaligus memberantas segala bentuk tindak pidana.
b.      Memberantas segala bentuk tindak pidana bertujuan untuk memelihara stabilitas masyarakat, sedangkan untuk pribadi terpidana bertujuan untuk memperbaiki sikap dan prilakunya.
Oleh sebab itu, menurut Abd al-Qadir Awdah, hukuman bagi segala bentuk tindak pidana yang terjadi harus sesuai dengan kemaslahatan dan ketentraman masyarakat yang menghendaki.
Dalam hukum pidana Islam secara implisit ada tekanan tujuan pemidanaan seperti yang diungkapkan dalam al-Quran berikut ini:
وَٱلسَّارِقُ وَٱلسَّارِقَةُ فَٱقۡطَعُوٓاْ أَيۡدِيَهُمَا جَزَآءَۢ بِمَا كَسَبَا نَكَٰلٗا مِّنَ ٱللَّهِۗ وَٱللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٞ ٣٨ [8]
Artinya:  Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana
Ayat diatas menggambarkan adanya balasan terhadap sebuah kejahatan dan membalas hukuman harus diumumkan atau dilakukan dimuka umum. Sehingga tujuan – tujuan pemidanaan terwujud. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa berdasarkan tujuan pemidanaan adalah:
a.         Pemidanaan dimaksudkan sebagai pembalasan, artinya setiap perbuatan yang melanggar hukum harus dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan nas. Jangka panjang dari aspek ini adalah pemberian perlindungan terhadap masyarakat luas (social defence).[9]
b.        Pemidanaan dimaksudkan sebagai pencegahan kolektif (general prevention), yang berarti pemidanaan bisa memberikan pelajaran bagi orang untuk tidak melakukan kejahatan serupa.
c.         Pemidanaan dimaksudkan sebagai special prevention (pencegahan khusus), artinya seseorang yang melakukan tindak pidana setelah diterapkan sanksi ia akan bertaubat dan tidak mengulangi kejahatannya, dalam aspek ini terkandung nilai treatment.[10]


[1] C.S.T. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, cet ke-V, (Jakarta: Balai Pustaka, 1983), hal.34
[2] Teguh Prasetyo, Hukum Pidana Materil, hal.27
[3] Teguh Prasetyo, Hukum Pidana Materil, hal.28
[4] Keuniversalan hukum ini pernah dipraktekan oleh para sahabat seperti Ali menguji pada Abu Suraih sebagai hakim pada saat itu. Ali berperkara dengan seorang yahudi (non muslim), oleh hakim Suraih diputus dengan dimenangkan oleh yahudi. Kejadian ini dalam suatu riwayat hanya menguji sejauh mana keadilan hukum yang dipegang pada waktu itu. Hasbi ash-Shieddiqie, Hukum Acara Peradilan Islam, (Jakarta: Bulan Bintang, 1975), hal.38
[5] A. Rahman Ritonga, dkk, Ensiklopedi Hukum Islam…., hal.1872
[6] Hukum Islam ketika berbicara tenttang delik qisas, terkesan mengerikan, seram dan menakutkan. Apakah setiap pembunuh pasti dibunuh sebagaimana ia membunuh? Jawabannya ya, jika Islam dipahami secara tekstual. Ini berarti sama saja hukum islam sema dengan hukum primitive. David De Santalina, Law and Society, (London: Oxford University Press, 1952), hal.303
[7] Andi Hamzah dan A. Simaglipu, Pidana Mati di Indonesia di Masa Lalu, Masa Kini dan Masa Yang Akan Datang, cet. II, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1985), hal.15
[8] Al-Maidah (5): 38
[9] Makhruus Munajat, “Penegakan Supremasi Hukum di Indonesia dalam Perspsektif Islam”, dalam Asy-Syir’ah, (Yogyakarta: Fakultas Syari’ah IAIN Yogyakarta), hal.66
[10] Dalam beberapa kasus semisal tindak pidana recidivist (pengulangan tindak pidana), dan tindak pidana qazaf (tuduhan melakukan tindak pidana zina) yang tertuang dalam surat an-Nuur ayat 4 dan 23. Bagi penyusun sudah tidak layak menjadi pemimpin atau pejabat Negara dengan alasan:
Pertama, Eks pelaku tindak pidana recidivist jika dilihat dari fungsi al-‘uqbah  atau hukuman sudah tidak layak menjadi pejabat Negara, dengan asumsi bahwa fungsi pemidanaan preventif (pendidikan) sudah tidak berfungsi. Kedua, bagi pelaku qazaf dalam hukum tindak pidana Islam dikenai pertanggungjawaban antara lain:
1.       Hukuman jilid sebanyak 80 kali
2.       Dianggap sebagai orang fasik
3.       Dan kesaksiannya tidak akan diterima lagi kapanpun mengajukan persaksian.
A. Djazuli, “Fiqih Jinayah, Upaya Menanggulangi Kejahatan dalam Islam”, (Jakrata: Raja Grafindo, 1997), hal.66

PERHATIAN:Jika anda ingin bertanya atau bantuan bisa kontak kami
contact atau 089677337414 - Terima kasih.
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui
Buka Komentar
Tutup Komentar
Close Disqus
Close Translate