Hak Politik dalam Islam Terhadap Kepemimpinan
Islam adlaah agama
paripurna mencakup segala aspek kehidupan manusia termasuk dalam aspek politik.
Kesamaan hak dalam Islam didepan politik dan hukum adalah bukti Islam adalah
agama tidak mengenal klasifikasi kelas masyarakat. Islam juga memberikan
kebebasan untuk memeluk agama dan menghormati hak – hak politik setiap orang
sebagai implementasi bahwa Islam sangat toleran terhadap perbedaan dan
menghormati hak – hak fundamental manusia.
Hak politik dalam Islam adalah hak dimana seorang muslim
mempunyai hak untuk terjun dan mengurus umat muslim.
Tugas utama manusia di muka bumi ini adalah untuk
mengabdi kepada-Nya. Dan beribadah memiliki arti yang lebih luas disbanding
dengan mengabdi. Oleh karenanya merupakan tugas bagg setiap muslim untuk
menciptakan dan mendorong lingkungannnya bagi tercapainya tujuan hidup yaitu
kemampuan dan kesempatan untuk mengabdi kepadaNya secara bebas tanpa adanya campur
tangan baik dari dalam ataupun dari luar dirinya.
Sifat politiis manusia, menurut ajaran Islam berpusat
pada konsep utama, yaitu kesalehan dan perubahan.[1]
Kesalehan atau kebikan tercemin pda penegakan keadilan, persaudaraan, dan
“keseimbangan negatif” terhadap hubungan yang didasari oleh pemakaian kekuasaan
dan paksaan termasuk juga tidak mentoleransinya atau terhadap sikap tidak
bertanggungjawab untuk menggunakannya kepada manusia.
Al-Qur’an melengitimasi bahwa setiap orang memiliki hak
politik untuk mengurusi utamanya. Sebagaimana tertuang dalma surat al-an’ām:
وَهُوَ ٱلَّذِي جَعَلَكُمۡ خَلَٰٓئِفَ ٱلۡأَرۡضِ وَرَفَعَ
بَعۡضَكُمۡ فَوۡقَ بَعۡضٖ دَرَجَٰتٖ لِّيَبۡلُوَكُمۡ فِي مَآ ءَاتَىٰكُمۡۗ إِنَّ
رَبَّكَ سَرِيعُ ٱلۡعِقَابِ وَإِنَّهُۥ لَغَفُورٞ رَّحِيمُۢ ١٦٥ [2]
Artinya: Dan Dialah yang menjadikan kamu penguasa-penguasa di bumi dan Dia
meninggikan sebahagian kamu atas sebahagian (yang lain) beberapa derajat, untuk
mengujimu tentang apa yang diberikan-Nya kepadamu. Sesungguhnya Tuhanmu amat
cepat siksaan-Nya dan sesungguhnya Dia Maha Pengampun lagi Maha Penyayang
Ayat diatas memberi petunjuk bahwa yang dijadika khalifah
dimuka bumi ini bukanlah perorangan, melainkan semua manusia adalah
dijadikan Allah sebagai khalifah – khalifah Allah di muka bumi.
Hak politik yang dimiliki oleh setiap manusia juga
disebutkan dalam QS.Yanūs : 14
ثُمَّ
جَعَلۡنَٰكُمۡ خَلَٰٓئِفَ فِي ٱلۡأَرۡضِ مِنۢ بَعۡدِهِمۡ لِنَنظُرَ كَيۡفَ
تَعۡمَلُونَ[3]
Artinya: Kemudian Kami jadikan kamu pengganti-pengganti (mereka) di muka
bumi sesudah mereka, supaya Kami memperhatikan bagaimana kamu berbuat
Ayat tersebut memberi peringatan bahwa yang menjadi khalifah
itu bukan perorangan, melainkan khalifah memperkuat arti QS.
Al-An’am ayat 165, yaitu bahwa khalifah Allah di muka bumi adalah
manusia semua.[4]
Al-baghdadi mengutip pendapat golongan Khawarij
berpendapat bahwa keimamahan atau kepemimpinan berlaku pada setiap tingkat
sosial manusia yang memenuhi persyaratan.[5]
[1] Muhammad A. al-Buraey, “Islam
Landasan Alternatif Adminitratis Pembangunan”, (Jakarta: Rajawali Press,
1986), hal.118
[3] Yunūs: 14
[4] Ismail Muhammad Syah, Filsafat
Hukum Islam; (Jakarta: Bumi Aksara, 1999), hal.217
[5] M. Dhiauddin Rais, Teori
Politik Islam, hal.240
PERHATIAN:Jika anda ingin bertanya atau bantuan bisa kontak kami
contact atau 089677337414 - Terima kasih.
contact atau 089677337414 - Terima kasih.