Skip to main content

Kriteria Kepemimpinan dalam Islam


Islam menjamin hak politk setiap manusia untuk mengurusi dan mengatur kehidupan muka bumi. Kewajiban tersebut termanifesikan juga dalam tugas untuk mengankat pemimpin atau khalifah. Kewajiban mengangkat pemimpin dalam satu kelompok adalah sebuah keharusan dikarenakan begitu pentingnya sosok pemimpin.
Namun tidak semua manusia harus menjadi pemimpin dalma satu kelompoknya. Seseorang untuk menjadi pemipin  haruslah memiliki kualifikasi atau kriteria yang harus ada dalam kepemimpinannya agar kelompok yang dipimpinnya mampu diurus guna menciptakan kemaslahatan kelompoknya.

Menurut al-Mawardi  ada beberapa syarat atau kriteria seseorang bisa menjadi khalifah. Kriteria – kriteria (syarat – syarat) yang legal yang harus dimiliki ada tujuh yaitu:[1]
a.       Adil dengan syarat – syaratnya yang universal
b.      Ilmu yang membantunya mampu berijtihad terhadap kasus – kasus dan hukum.
c.       Sehat inderawi (telinga, mata, dan mulut) yang dengannya ia mampu menangani langsung permasalahan yang telah diketahuinya.
d.      Sehat oragan tubuh dari cacat yang menghalanginya bertindak dengan sempurna dan cepat.
e.       Wawasan yang membuatnya mampu memimpin rakyat dan mengelola semua kepentingan.
f.       Berani dan ksatria yang mampu membuatnya melindungi  wilayah Negara dan melawan musuh.
g.      Nasab yang berasal dari Quraisy[2] berdasarkan nāsh – nāsh yang ada dan ijmā’ para ulama. Pendapat tersebut tidak perlu menggubris dhirār yang berpendapat nyeleneh dan membolehkan jabatan imam (khalifah)  dipegang orang – orang non Quraisy karena Abu Bakar ra meminta orang – orang Anshar yang telah membaiat Sa`ad Ubadah untuk mundur dari jabatan khalifah (imāmah) pada peristiwa Saqīfah karena beragumen dari sabda Nabi Muhammad saw:
أخبرنا أبو علي الحسين بن محمد الرونباري أنبأ عيل بن محمد الصلار حدثنا عباس بن محمد الدوري حدثنا الفيض بن الفضل البجلي حدثنا مسعر عن سلمة بن كهيل عن أبى صادق عم ربيعة بن ناجذ عن علي رضي الله عنه ان النبي صلى الله عليه واله وسلم قل الأنمة من قريش[3]
Ibnu Katsir berpendapat mengenai syarat seseorang untuk menjadi khalifah (imām) yaitu:[4]
1)      Khalifah atau imam yang diangkat harus laki-laki[5]
2)      Merdeka
3)      Dewasa (balīgh)
4)      Berakal
5)      Muslim
6)      Adil 
7)      Mujtahid
8)      Waspada
9)      Sehat jasmani dan rohani
10)  Berpengalaman dalam pertempuran
11)  Memiliki pendapatan atau penghasilan
Al Ghazali menetapkan ada sepuluh syarat yang harus dipenuhi oleh seseorang untuk menjadi kepala Negara, khalifah, sultan atau raja.[6]
1)        Dewasa (balīgh)
2)        Otak yang sehat
3)        Merdeka dan bukan budak
4)        Laki – laki
5)        Keturunan Quraisy
6)        Pendengaran dan penglihatan yang sehat
7)        Kekuasaan yang nyata[7]
8)        Hidayah[8]
9)        Ilmu pengetahuan[9]
10)    Wara’ (kehidupan yang bersih dan kemampuan mengendalikan diri tidak berbuat hal yang tercela dan terlarang)
Ridwan mewajibkan bahwa persyaratan dasar untuk menjadi pemimpin (kholifah) haruslah seorang muslim, merdeka, berpengetahuan.[10] Sedangkan Sayid sabiq mengatakan bahwa pemimpin (kholifah) hendaknya orang yang dapat dipercaya, mampu mengatur Negara, mampu menjaga agama, mampu menguasai serta mengikuti perkembangan politik dunia.[11]
Hasby Ash-Shiddiqie menyatakan bahwa para ulama sepakat berpendapat bahwa ada syarat-syarat seseorang diangkat sebagai pemimpin Negara. Syarat – syarat tersebut meliputi:[12]
1.      Pemimpin Negara harus memiliki pengalaman atau mempunyai daya ijtihad.
2.      Memiliki kecakapan dalam bidang ilmu pengetahuan khususnya masalah politk, peperangan dan pemerintahan.
3.      Mempunyai sifat adil yang dipandang sama dengan taqwa dan mempunyai sifat wara’
4.      Kifayah Jismiyah , sehat panca indra
5.      Kifayah Nafsiyyah yaitu mempunyai keberanian, rasa tanggung jawab dan memiliki kemauan yang kuat untuk mempertahankan Negara dan memerangi musuh.
6.      Pemimpin Negara haruslah seoarang dari wilayah yang sempurna. Syarat ini mengandung syarat lain yaitu hendaklah ia seorang muslim, merdeka, laki-laki, dewasa, dan berakal.
7.      Keturunan Quraisy.
Dalam konteks keindonesiaan pada tahun 2003 menjelang pemilihan presiden secara langsung kriteria untuk menjadi presiden meliputi:[13]
1.      Integritas, yaitu memiliki kekuatan moral dan intelektual ( amanah dan fatanah), yaitu perpaduan aantra Fikr (rasional) dan zikr atau perpaduan emosional dan moral.
2.      Kapabilitas
3.      Mempunyai fondasi iman dan takwa yang kuat
4.      Tujuan kerakyatan
5.      Memiliki misi yang strategis
6.      Berjiwa kenegaraan dan mampu mempersiapkan generasi kepemimpinan bangsa
7.      Memiliki jaringan
8.      Memiliki jiwa reformasi
Konsep politik Melayu yang tertuang dalam kitab Taj as-Salatin yang memberikan sumbangan penting bagi pembentukan tradisi Melayu dengan memberi rincian tentang syarat-syarat raja. Persyaratan-persyaratan begitu lengkap, mencakup persyaratan yang bersifat jasmaniyah dan rohaniyah. Antara lain dikemukakan bahwa raja harus memiliki kriteria sebagai berikut:[14]
1.    Laki – laki
2.    Tampan
3.    Gagah
4.    Berani
5.    Berpengetahuan luas
6.    Pemurah
7.    Mempunyai sifat – sifat baik dan terpuji
Penguasa yang dalim terhadap rakyatnya akan mendapat azab dari Allah SWT. Dalam konteks ini, kitab – kitab jawi juga berbicara tentang kewajiban raja kepada rakyatnya. Hubungan raja dan rakyatnya bahkan dinyatakan sebagai hubungan simbiotik, hubungan timbal balik yang sailng berpengaruh. Raja harus berbuat baik kepada rakyatnya jika ingin kekuasaannya berlangsung baik dan langgeng. Sultan Mashur Syah dari Malaka, misalnya ketika memberi nasihat kepada putranya Raja Amad berkata:
“Dan tiada sentosa kerajaannya; karena kerajaan – kerajaan itu umpama api, segala materi itu umpama kayu; karena api tiada nyala, jikalau tiada kayu; seperti kata Farsi, ar’ayatun juan bakhasta sultan khasad (sic), yakni rakyat itu umpama akar dan raja itu umpama pohon; jikalau tiada akar niscaya pohon tiada akan dapat berdiri. Demikianlah raja itu dengan segala rakyat. Hai anakku, hendaklah kau turut seperti amanatku ini; supaya engkau beroleh berkat diberi Allah Subhanahu Wa Ta’ala”.[15]
Sang raja dengan demikian harus menghormati dan menepati “perjanjian setia”-nya dengan rakyat. Seperti pesan yang tertuang dalam pesan Sulalat al-Sulatin dalam kitab Taj al-Salatin.
“… jikalau raja Melayu itu mengubahkan perjanjian dengan hamba Melayu, dibinasakan Allah negerinya tahkta kerajaan… jikalau ada seseorang raja – raja Melayu itu memberi aib seseorang hamba Melayu, alamat negerinya akan binasa”.[16]
Salah satu kualitas ruhanian yang sangat ditekankan Taj al-Salatin untuk dimiliki raja adalah sifat adil. Bahkan sifat adil ini dinyatakan sebagai syarat yang utama yang harus dimiliki raja, karena raja itu adalah “lambang” keadilan. Dikatakan lebih jauh, dimata Allah, keadilan seseorang raja selama satu hari saja sama dengan menunaikan ibadah haji sebanyak 60 kali. Sebaliknya raja yang tidak adil akan dikutuk Tuhan.
Kriteria – kriteria khalifah dalam pandangan fiqhu as-siyasah klasik dan modern diatas menurut penyusun hampir semua tidak sama meskipun hanya pada beberapa kriteria ada kesamaan. Hal tersebut diakibatkan oleh pandangan – pandangan yang didasari pada kebutuhan bangsa dan negara terhadap kriteria pemimpin yang harus dimiliki. Perubahan syarat dalam kepemimpinan mengidikasikan bahwa kebutuhan akan kriteria pemimpin mengikuti perkembangan serta kebutuhan waktu, tempat, kondisi, dan kultur budaya masyarakat.


[1]Imam al-Mawardi, al-Ahkām as-Sultaniyyah: Prinsip – Prinsip Penyelenggaraan Negara dalam Syari’at Islam, alih bahasa Fadhli Bahri, cet. Ke-I; (Jakarta: Darul Falah, 2000), hal.3. Syarat adil, berlilmu, sehat fisik, kreatif dan berani – jelas berarti syarat tersebut kembali ke sifat asli dan mampu memimpin umat Islam untuk menaati undang – undang dan menangkal gangguan dari luar. Dan syarat tersebut bertujuan supaya pemimpin dengan kewajibannya mampu menjaga politik dunia. Syarat tersebut sudah disepakati ulma. Abdul Wahhab Kallaf, Politk Hukum Islam, alih bahasa Zainuddin Adnan, cet. Ke-II, (Yogyakarta: Tiara Wacana, 2005), hal.62
[2] Pendapat ini mendapat respon berbeda – beda dari para ulama. Letak perbedaannya pada tidak ada nāsh yang pasti, karena banyak dalil yang menentang adanya syarat nasab. Selain itu suatu syarat harus mempunyai tujuan. Nasab Quraisy bisa dijadika syarat maka bukan merupakan tujuan. Sedangkan untuk menjaga agama dan politik dunia dapat dilakukan oleh orang yang mampu dari keturunan manapun. Hal serupa  juga dilontarkan Abdul Wahhab Khallaf, ia mengatakan sesungguhnya pemimpin tinggi dalam pemerintahan Islam tidak dibenarkan hanya dari golongan Quraisy dan orang – orang non Quraisy, karena tidak ada dalil di dalam Al-Qur’an maupun al-Hadits sahih yang menegaskan bahwa urusan umat Islam setelah Rasulullah SAW dipegang oleh golongan tertentu atau individu. Abdul Wahhab Khalaf, Politik Hukum Islam, hal.26
[3] HR. Muslim, Mukhtashar Sahīh Muslim, alih bahasa Achmad Zaidun, cet. Ke-II, (Jakarta: Pustaka Amani, 2003), hal.704
[4] Ibnu Katsir, Terjemah Singkat Tafsir Ibnu Katsir, alih bahasa Salim Bahreisy dan Said Bahreisy, cet. Ke-IV, (Surabaya: PT. Bina Ilmu, 2004), hal.91
[5] Hampir semua leterasi siyasah Islam klasik memberi syarat seorang pemimpin harus seorang laki – laki. Hal ini berangkat dari dasar konsep hadits Nabi yang berbunyi الرجال قومون على النساء. Tetapi menurut penyusun hal ini juga mengandung argument yang didasari atas rasionalitas bangsa Arab terhadap kedudukan wanita, dimana pemaknaan wanita memiliki keterbatasan atas dalam hal fisik dan emosi. Namun, kaalu beranjak dari tafsiran terhadap hadits الرجال قومون على النساء mengandung makna kontekstual, yaitu konteks قومون hanya berada dalam tatanan rumah tangga.
[6] Munawir Sadjali, Islam dan Tata Negara: Ajaran, Sejarah dan Pemikiran, cet. Ke-V, (Jakarta: UI Press, 1993), hal. 78
[7] Arti kekuasaan yang nyata adalah tersedianya bagi raja pengangkat yang memadai termasuk angkatan bersenjata dan kepolisian yang tangguh, yang dapat digunakan untuk memaksakan keputusan – keputusannya terhadap mereka yang hendak menentangnya, menindas pembangkang dan membasmi pemberontak.
[8] Yang diartikan dengan hidayah adalah daya piker dan daya rancang yang kuat dan ditunjang dengan kesediaan bermusyawarah, mendengarkan pendapat serta nasihat orang lain.
[9] Tentang berilmu pengetahuan yang harus dimiliki oleh kepala Negara tidak seberat yang diisyaratkan oleh kebanyakan para ulama yang lain. Menurut uluma itu jabatan kepala Negara tidak dapat disandang oleh seseorang yang ilmunya belum sedemikian tinggi sehingga mampu berijtihad dan memberikan fatwa dalam bidang syariat. Menurut al-Ghazali, syarat tersebut tidak terdapat dalam al-Qur’an maupun al-Hadits. Yang terdapat dalam nāsh hanyalah sabda Nabi saw “sesungguhnya pemimpin-pemimpin umatku itu harus dari suku Quraisy”. Munawir Sadjali, Islam dan Tata Negara: Ajaran, Sejarah dan Pemikiran, hal.78
[10] Ridwan, paradigma  Politik NU: Realisasi Suni NU dalam Pemikiran Politik, cet. Ke-I, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2004), hal.133
[11] Syaid Sabiq, Unsur – Unsur Dinamika Politik dalam Islam, alih bahasa Haryono S. Yusuf, (Jakarta: Pustaka Pelajar, 2004), hal.188
[12] Hasby Ash-Shiddiqie, Ilmu Kenegaraan dalam Fiqih Islam, (Jakarta: Bulan Bintang, 1969), hal.46. menurut penyusun hampir sebagian besar ulama menerima pandangan tersebut secara taken for granted. Buktinya, para professor di Universitas al-Azhar dalam mata kuliah al-Nudzum al-Islamiyah (sistem pemerintahan islam) mengapdosi pendapat al-Mawardi secara utuh sebagai blue print persyaratan kepemimpinan dalam islam. Dari saking pentingnya, mata kuliah tersebut diajarkan setiap tahun hampir di seluruh jurusan, termasuk jurusan akidah-filsafat.
[13] Tanpa nama, Kriteria Presiden 2004, (Suara Muhammadiyah, No.12, Th. Ke-88 November 2003), hal.10
[14] Azyumardi Azra, “Islam Negara dan Civil Society, Gerakan dan Pemikiran Islam Kontemporer”, cet.I (Jakarta: Paramadina, 2005), hal.39.
[15] Ibid, hal.38
[16] Azyumardi Azra, Islam Negara dan Civil Society, hal.38-39

PERHATIAN:Jika anda ingin bertanya atau bantuan bisa kontak kami
contact atau 089677337414 - Terima kasih.
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui
Buka Komentar
Tutup Komentar
Close Disqus
Close Translate