Skip to main content

Pandangan EKS Terpidana dalam Berbagai Perspektif

Pandangan EKS Terpidana dalam Berbagai Perspektif

Syarat eks terpidana untuk menjadi pejabat negara atau pimpinan dalam perdebatannya terbagi dalam dua posisi yaitu:


Argumen – Argumen Tidak Mensyaratkan Eks Terpidana Menjadi Pejabat Negara


Berbagai alasan dan argument dalam tidak menyepakati eks terpidana menjadi pejabat Negara atau pimpinan sangat beragam. Menurut Mahfud M.D mengemukakan ada dua alasan seorang tidak dapat menduduki jabatan publik karena alasan hukum dan etika.[100]

Menurut Sulistyono mengatakan:

“secara moral etika, bekas terpidanan sudah tidak layak lagi untuk menjadi wakil rakyat. Karena wakil rakyat adalah putra-putra terbaik masyarakat yang mewakili rakyat banyak, sementara kedudukan anggota DPR sekaligus mewakili Negara Indonesia. Jadi secara moral etika, seorang bekas terpidana sudah tidak layak untuk mewakili rakyat tidak layak untuk mewakili rakyat”.[101]

Akhlil Moctar, mengatakan merupakan pembatasan hak konstitusional warga negara yang terkait dengan pertimbangan moral. Persyaratan tersebut wajar karena untuk menduduki suatu jabatan, seorang itu haruslah menjadi figur atau contoh yang baik bagi msyarakat. Ketentuan ini ada supaya pemerintah daerah dipimpin orang-orang yang baik dan untuk menciptakan good and clean government.[102]

Tokoh dan prokalamator JIL (Jaringan Islam Liberal) Ulil Abshar Abdalla berpendapat ada satu manusia atau kekuatan mana pun di dunia yang dapat memasung dan mereduksi hak-hak dasar yang melekat pada setip manusia, termasuk hak-hak politik, kecuali karena alasan-alasan yang dapat dipertanggungjawbkan yang mengacu secara jelas kepada nilai-nilai etika – moral kemanusiaan dan ajaran substansial agama.[103]

Hampir semua pendapat yang dikemukakan diatas terdapat penolakan eks terpidana menjadi pejabat negara didasari atas alasan nilai-nilai etika – moral masyarakat semata.

Argumen – Argumen Membolehkan Eks Terpidana Menjadi Pejabat Negara.


Perbedaan pandangan terhadap suatu eks terpidana menjadi pejabat negara tidak selalu direspon penolakan sebagaimana telah dikemukakan diatas. Namun, sebaliknya argument mendukung dibukanya hal eks terpidana menjabat sebagai pejabat negara juga tidak kalah dalam telaah keilmuan.

Chairul Huda menjelaskan bahwa tujuan pemidanaan adalah untuk menciptakan kesejahteraan mayarakat. Pemindahan bukan untuk kepentingan masyarakat sebagai alat balas dendam, melainkan dlaam teori resosialisasi, untuk kepentingan si terpidana itu sendiri supaya jadi warga yang baik.[104]

Anggota pansus RUU pemilu dari FPKB DPR Sifullah Ma’som menyatakan mendukung penghormatan hak politik seseorang. Dia menyatakan;

“Bila eks napi itu sudah berperilaku baik, kenapa masih diistigmatisasi, konstitusi UU tidak menafikan hak seseorang dalam berpolitik. dia sepakat bahwa pejabat itu harus bersih. Namun eks napi pun bisa kemudian berperilaku bersih”.[105]

Argumen-argumen diatas mengindikasikan bahwa kedudukan eks terpidana menjadi pejabat Negara menjadi dua bagian:

a. Penolakan terhadap eks terpedina berdasarkan alasan moral[106] dan etika.
b. Terbukanya peluang eks terpidana menjadi pejabat negara didasari atas tujuan hukum pemidanaan yaitu mendapat perlakuan yang sama seperti masyarakat lainnya.

[100] M. Mahfud M.D, “Mulyana dan Etika Publik”, Majalah Tempo, (Agustus-September 2007), hal.21. pendapat ini juga dikemukakan oleh aliran positivisme moral.
[101] “secara Moral dan Etika, Bekas Terpidana Tak Layak Jadi Wakil Rakyat”, http://www.kedaulatanonline.mht, akses 10 Maret 2008.
[102] http://www.mahkamakonstitusiri.go.id/berita.php?newscode=414 akses 25 Juli 2012.
[103] http://islamlib.com/id/indexphp?page=artikel&id=532, akses 25 Juli 2012.
[104] http://www.mahkamakonstitusiri.go.id/berita.php?newscode=509, akses 25 Juli 2012.
[105] “Mantan Napi Bisa Jadi Senator”, http://www.suryaonline.mht, akses 25 Juli 2012.
[106] Secara etismologhi moral berasal dari bahasa Belanda “moural”, yaitu berarti kesusilaan. Budi pekerti. Sedangkan menurut Poerwadaminta moral berarti ajaran tentang baik buruk perbuatan dan kelakuan. Lihat W.J.S Poerwadaminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, hal.876
PERHATIAN:Jika anda ingin bertanya atau bantuan bisa kontak kami
contact atau 089677337414 - Terima kasih.
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui
Buka Komentar
Tutup Komentar
Close Disqus
Close Translate