4 Perubahan Nama Organisasi Komite Sekolah Sebagai Penghubung Orang Tua dan Murd
Sumber : http://paculkarat.blogspot.com |
Organisasi merupakan penunjang informasi dan komunikasi bagi setiap anggota dan pimpinannya. Dimama bagi setiap orang perlu adanya organisasi untuk memudahkan mereka berkomunikasi, salah satunya adalah organisasi untuk sekolah denan nama komite sekolah. Organisasi sekolah merupakan organisasi konsultif dengan pimpinan sekolah yang bertujuan agar
pendidikan sdi di sekolah itu berjalan lancar dan berkembang dengan baik. Di
Indonesia, organisasi orang tua murid ini mengalami empat kali perubahan nama,
yaitu:
1)
POMG
(Perkumpulan Orang tua Murid Guru).
Organisasi ini berdasarkan UU pendidikan No.12
tahun 1945 pasal 28. Tujuan dari organisai ini adalah untuk memelihara hubungan
yang erat antara orang tua murid di sekolah, agar sekolah dapat hidup subur dan
lebih sanggup memnuhi tugasnya sebagai tempat yang membentuk manusia yang cakap
dan warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab terhadap kesejahteraan
masyarakat dan tanah air.
2)
POM
(Perkumpulan Orang tua Murid)
Perubahan organisasi ini disebabkan adanya isu
di masyarakat bahwa guru-guru telah menyalahgunakan keuangan POMG.
3)
BP3 (Badan
Pembantu Penyelenggara Pendidikan)
Sejak tanggal 20 Nopember 1974, nama POM
diganti menjadi BP3 berdasar surat keputusan Nomor:17/1974.No.1974 yang
ditandatangani oleh menteri dalam negeri dan menteri P dan K. Tujuan dari BP3
ini adalah meningkatkan hubungan yang erat dan kerja sama serta tanggung jawab
bersama antara keluarga, masyarakat dan pemerintah untuk menyempurnakan
kegiatan pendidikan.
4)
Komite Sekolah
Pada tahu 2000, BP3 berubah menjadi Komite
Sekolah. Secara operasional, tugas dan wewenang komite sekolah adalah:
a)
Mendorong dan
meninkatkan hubungan baik antara masyarakat sekolah maupun pemerintah.
b)
Membantu
kelancaran kegiatan pendidikan dan tidak mencampuri urusan teknik pengajaran
sekolah yang menjadi wewenang kepala sekolah, guru dan pengawas.
c)
Mengusahakan
bantuan dari masyarakat, baik berupa benda, uang maupun jasa dengan tidak
menambah beban wajib bayar.
d)
Memberikan
perimbangan kepala sekolah dan kepada perwakilan Depdibud tentang permohonan
keringanan atas permohonan wajib bayar.
PERHATIAN:Jika anda ingin bertanya atau bantuan bisa kontak kami
contact atau 089677337414 - Terima kasih.
contact atau 089677337414 - Terima kasih.