Pendapat 4 Madzhab Tentang Hukum Membaca Basmalah di Awal Surat Al-Fatihah Ketika Shalat
www.azid45.web - Pendapat 4 Madzhab Tentang Hukum Membaca Basmalah di Awal Surat Al-Fatihah Ketika Shalat. Para ulama berbeda pendapat tentang hukum membaca basmalah (bismillahirrahmanirrahim) diawal surat al Fatihah dalam shalat fardlu jahr (dengan suara keras, yaitu maghrib, isya’ dan subuh). Perbedaan ini disebabkan perbedaan ulama tentang apakah basmalah itu termasuk ayat dari setiap surat dalam al Qur’an termasuk surat al Fatihah, atau tidak termasuk ayat dalam surat al Qura’an sama sekali. Sebab Rasulullah saw kadangangkala mengeraskan bacaan basmalah dan kadangkala juga tidak mengeraskan bacaan basmalah.
Hadits yang tidak menganjurkan baca basmalah:
عَنْ أَنَسٍ كان رسول الله صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَبَا بَكْرٍ وَعُمَرَ وَعُثْمَانَ كَانُوا يَفْتَتِحُونَ الْقِرَاءَةَ بالْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ
”Dari Anas bahwa Nabi saw dan Abu Bakar dan ‘Umar dan Usman, semuanya memulai bacaannya dengan “al-hamdu lilla-hi robbil ‘a-lami-n”. (HR.Tirmidzi, hadits no. 246)
Hadits yang menganjurkan baca basmalah:
كُنْتُ وَرَاءَ أَبِي هُرَيْرَةَ ، فَقَرَأَ : بِسْمِ الله الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ ، ثُمَّ قَرَأَ بِأُمِّ الْقُرْآنِ حَتَّى بَلَغَ {وَلا الضَّالِّينَ} قَالَ : آمِينَ ، وَقَالَ: النَّاسُ آمِينَ ، وَيَقُولُ كُلَّمَا سَجَدَ: الله أَكْبَرُ ، وَإِذَا قَامَ مِنَ الْجُلُوسِ قَالَ: الله أَكْبَرُ ، وَيَقُولُ إِذَا سَلَّمَ: وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ إِنِّي لأَشْبَهُكُمْ صَلاَةً بِرَسُولِ الله صَلَّى الله عَلَيه وسَلَّم
“Aku shalat berada di belakang Abu Hurairah, beliau membaca bismillahirrahmanirrahim, lalu membaca ummul qur’an sampai pada ayat walaadldlaalliin dan membaca amin, kemudian orang-orang juga mengikutinya membaca amin. Beliau ketika akan sujud membaca; Allahu Akbar dan ketika bangun dari duduk membaca; Allahu Akbar. Setelah salam beliau berkata: “Demi Dzat yang jiwaku berada dalam kekuasaan-Nya, sesungguhnya aku adalah orang yang shalatnya paling menyerupai Rasulullah di antara kalian.” [H.R. Ad-Daruqutni, hadits no. 14).
Adapun pendapat ulama mazhab tentang membaca basmalah diawal surat al Fatihah dalam shalat jahr sebagai berikut
Pertama, Penganut mazhab Hanafi (al hanafiyyah): Basmalah dibaca secara pelan diawal surat al Fatihah setiap shalat fardlu, baik dalam shalat sirr (dengan suara kecil, yaitu zuhur dan ’ashar) atau shalat jahr (dengan suara keras, yaitu maghrib, isya’ dan subuh). Sebab basmalah tidak termasuk ayat dalam surat al Fatihah dan surat-surat lainnya dalam al Qur’an al Karim meskipun ia termasuk bagian dari ayat-ayat dalam al Qur’an
Kedua, Penganut mazha Maliki (al malikiyyah): Hukumnya makruh membaca basmalah diawal surat al Fatihah dalam shalat fardla, baik shalat sirr atau shalat jahr. Sedangkan dalam shalat sunnah hukumnya boleh membaca basmalah diawal surat al Fatihah
Ketiga, Penganut mazhab Syafi’i (asy syafi’iyyah): Basmalah termasuk ayat dari surat al Fatihah. Maka hukumnya wajib membaca basmalah diawal surat al fatihah, sehingga wajib dibaca keras dalam shalat jahr dan dibaca pelan dalam shalat sirr.
Keempat, Penganut mazhab Hanbali (al hanabilah): Hukumnya sunnah membaca basmalah diawal surat al fatihah secara pelan, baik dalam shalat sirr atau shalat jahr. Sebab basmalah tidak termasuk ayat dari surat al Fatihah.
Imam Ash-Shan’ani berkata : Telah terjadi perdebatan panjang di kalangan ulama dalam masalah ini karena perbedaan madzhab. Namun yang lebih logis ialah bahwa Nabi Muhammad saw kadang membacanya dengan suara keras dan kadang membacanya dengan suara lirih. [Subulussalam 1, hal. 459]. Ibnu Rusyd berkata:
اختلفوا في قراءة بسم الله الرحمن الرحيم في افتتاح القراءة في الصلاة، فمنع ذلك مالك في الصلاة المكتوبة جهرا كانت أو سرا، لا في استفتاح أم القرآن ولا في غيرها من السور، وأجاز ذلك في النافلة. وقال أبو حنيفة والثوري وأحمد يقرؤها مع أم القرآن في كل ركعة سرا، وقال الشافعي: يقرؤها ولا بد في الجهر جهرا وفي السر سرا.
“Bacaan basmalah sebelum membaca Al-Fatihah dan ayat al-Quran diperselisihkan para fuqaha. Malik berpendapat bahwa bacaan basmalah dalam semua shalat fardu itu dilarang. Larangan itu termasuk pula ketika shalat jahr (suara bacaan keras) atau sirr (bacaan tidak diperdengarkan) untuk surat Al-Fatihah atau ayat-ayat Al-Quran. Namun bacaan basmalah diperkenankan untuk shalat sunat. Abu Hanifah, Tsauri, dan Ahmad bin Hambal berpendapat bahwa bacaan basmalah hanya dibaca sirr bersama Al-Fatihah untuk setiap rekaat. Sedang Syafi’i berpendirian bahwa bacaan basmalah itu harus dibaca ketika shalat jahr atau sirr”. [Bidayatul Mujtahid 1, hal. 272]
Menurut penulis selagi hukum itu dalam wilayah khilafiyyah maka sah memilih hukum yang dianggap kuat dalilnya. Secara garis besar bahwa membaca basmalah adalah barokah, tidak ada yang melarang untuk dibacanya diawal surat al Fatihah dalam shalat sirr atau jahr, serta tidak sampai membatalkan shalat. Karenanya Ibnu Katsir berkata :
فهذه مآخذ الأئمة رحمهم الله في هذه المسألة وهي قريبة لأنهم أجمعوا على صحة من جهر بالبسملة ومن أسر ولله الحمد والمنة
”Demikianlah dasar-dasar rujukan pendapat para imam mengenai masalah ini, dan tidak terjadi perbedaan pendapat, karena mereka telah sepakat bahwa shalat bagi orang yang men-jahr-kan atau yang men-sirr-kan basmalah adalah sah. Segala Puji bagi Allah”. [Tafsir Ibnu Katsir 1, hal. 20]
PERHATIAN:Jika anda ingin bertanya atau bantuan bisa kontak kami
contact atau 089677337414 - Terima kasih.
contact atau 089677337414 - Terima kasih.